No comments yet

Warta Buruh Migran November 2010

Seiring dengan banyaknya kasus kekerasan dan persoalan hukum yang dialami oleh para Buruh Migran Indonesia (BMI), baik di dalam negeri maupun di luar negeri, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) merupakan pihak yang paling disorot karena dianggap telah gagal menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik.

Akhirnya, eksistensi BNP2TKI pun dipersoalkan. Di satu sisi ada yang ingin memperbesar peran dan wewenang BNP2TKI melalui revisi UU No. 39 Tahun 2004, sedangkan di sisi lain ada yang bersikeras menyuarakan pembubaran dan digantikan lembaga baru karena BNP2TKI dianggap turut serta dalam carut-marutnya persoalan buruh migran di Indonesia.

Terkait dengan rencana revisi UU No. 39 Tahun 2004 oleh DPR RI yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada awal 2011, ada dua syarat yang harus dijadikan prinsip utama terkait dengan lembaga pengelola buruh migran. Pertama , peran dan wewenang terbesar pengelolaan BMI harus tetap diserahkan kepada pemerintah. Kedua , pemerintah harus memberikan pendidikan dan perlindungan maksimal kepada para BMI yang diatur di dalam undang-undang.

 

Post a comment

You must be logged in to post a comment.