Malang – Tim Informasi dan Teknologi Komunikasi (ICT) Infest Yogyakarta belajar pemanfaatan aplikasi keuangan desa bersama perangkat Desa Kucur (11-12/11), Kecamatan Dau dan Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari. (13-14/11). Aplikasi keuangan desa merupakan pengembangan Mitra Desa yang dikembangkan Infest Yogyakarta pada 2015. Pengembangan aplikasi ini bertujuan untuk mendorong tata kelola keuangan desa yang transparan, partisipatif, akuntabel dan disiplin anggaran.
[baca juga: Pemanfaatan Aplikasi Mitra Desa di Kabupaten Wonosobo]
Pemahaman terhadap tata kelola keuangan desa menjadi titik penting sebelum pemanfaatan aplikasi keuangan ini. Sebelumnya, perangkat desa bersama Tim Pembaharu Desa (TPD) baik di Desa Kucur dan Desa Tunjungtirto belajar dan memahami keterbukaan infromasi publik dan tata kelola keuangan desa.
“Keterbukaan informasi publik dan pengelolaan keuangan desa secara manual menjadi pengetahuan penting sebelum melangkah pada pemanfaatan aplikasi. Bagaimanapun juga, aplikasi ini hanya alat sehingga pengetahuan harus dipahami terlebih dahulu,” terang Muhammad Khayat, Penanggungjawab Tim ICT Infest Yogyakarta.
[baca juga: Mendorong Pelayanan Informasi di Desa]
Khayat menambahkan, peserta diajak untuk mengenal aplikasi Mitra Desa beserta fitur-fitur di dalamnya. Selain itu, peserta juga diajak untuk berdiskusi tentang pentingnya memiliki data induk di tingkat desa, bagaimana membaca dan memanfaatkan data untuk memengaruhi kebijakan atau perencanaan pembangunan di desa. Selanjutnya, dilakukan pemasangan aplikasi Mitra Desa pada perangkat komputer di desa.
Fitur-fitur aplikasi Mitra Desa yang dikembangkan Infest meliputi pengelolaan data kependudukan, pelayanan surat menyurat, pertanahan, profil desa, dan penyajian data kemiskinan di tingkat desa. Setelah mengenali fitur, penggunaan dan manfaat aplikasi Mitra Desa, peserta kemudian dibagi menjadi dua tim: pengelola data kependudukan dan keuangan desa. Tim pengelola data kependudukan mempraktikkan entri data penduduk. Sementara tim keuangan desa menginput dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa).
Konsistensi perencanaan dan penganggaran
Menurut Khayat, aplikasi keuangan desa didasari pada semangat transparansi dan disiplin anggaran. Sehingga, dalam aplikasi ini tidak berhenti pada soal pengelolaan keuangan desa. Tetapi juga bagaimana konsistensi anggaran didasarkan pada perencanaan pembangunan desa. [Baca juga: Roadmap Penerapan Keterbukaan Informasi dan Transparansi di TIngkat Desa kabupaten Malang]
Artinya, dokumen keuangan desa yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa harus sesuai dengan dokumen perencanaan desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKPDesa).
“Bisa dikatakan, sistem ini ‘setengah’ memaksa supaya ada kesesuaian antara perencanaan dan penganggaran,” pungkasnya.