No comments yet

Call for Paper Jurnal

CALL FOR PAPER JURNAL
PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Persoalan pekerja migran Indonesia (PMI) selalu menyita perhatian publik. Kompleksitas persoalan merentang dari urusan penempatan kerja, kekerasan, hukum, ekonomi, hingga politik. Apa yang melekat dalam kepala kita tentang pekerja migran? Melalui pemberitaan, kita sering dihadapkan pada informasi tentang kasus kekerasan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri. Atau, di lain waktu, kita mendapat kabar bahwa pekerja migran mendapatkan perlakuan diskriminatif hingga pemerasan oleh pihak-pihak yang seharusnya memberikan pelayanan dan perlindungan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak dan kesempatan setiap warga negara tanpa terkecuali untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Bekerja merupakan hak asasi yang wajib dijamin dan dihormati. Oleh karena itu, pekerja migran Indonesia juga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan yang melanggar hak asasi manusia seperti kekerasan, pemerasan, hingga perdagangan manusia. Pekerja migran harus dihormati dan dijamin hak-haknya.

Untuk itulah, disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) yang menggantikan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (UU PPTKILN) di Luar Negeri, dirasa memberikan harapan lebih baik bagi pelindungan pekerja migran. UU PMI memberikan porsi kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah dan mengurangi peran swasta dalam penempatan dan pelindungan PMI.

Dalam pertimbangannya, UU PPMI mewajibkan negara untuk membenahi keseluruhan sistem pelindungan bagi PMI dan keluarganya mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. UU PPMI memandang bahwa sistem pelindungan juga harus mencakup pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial kepada kepada PMI dan keluarganya.

Selanjutnya, UU PPMI juga memberikan kewenangan dan peran pemerintah Daerah dalam memberikan pelindungan kepada PMI. Pelindungan dilakukan mulai dari desa, kabupaten/kota, dan provinsi sejak sebelum bekerja sampai setelah bekerja dengan melibatkan masyarakat. Peran pemerintah daerah inilah yang selama ini tidak diberikan peran dan kewenangan oleh UU PPTKILN. Peran pemerintah daerah dimulai dari memberikan informasi permintaan, memberikan layanan terpadu satu atap, serta memfasilitasi keberangkatan dan kepulangan PMI.

Layanan terpadu satu atap menjadi upaya pelayanan penempatan dan pelindungan yang mudah, cepat, dan amat. Layanan terpadu satu atap memberikan layanan dalam pengurusan persyaratan dokumen bagi PMI. Cakupan pelindungan PMI juga tidak menafikkan entitas keluarga dan purna PMI dengan segala persoalan ekonominya. Peran pemerintah daerah dan pemerintah pusat salah satunya ialah dengan memberikan pelatihan kewirausahaan kepada purna PMI dan keluarganya.

Selain itu, UU ini juga memberikan pelindungan jaminan sosial kepada pekerja migran yang selama ini juga dilakukan oleh perusahaan asuransi. Peran pelindungan jaminan sosial saat ini diamanatkan kepada Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). Untuk risiko tertentu yang tidak tercakup dalam program jaminan sosial, BPJS dapat bekerjasama dengan lembaga pemerintah atau swasta.

Setelah sekian tahun disahkannya UU Nomor 18 Tahun 2017, penting bagi kita untuk melihat kembali bagaimana implementasinya di lapangan. Sekiranya, juga telah muncul berbagai inisiatif di berbagai daerah yang bisa dilihat sebagai praktik-praktik pelindungan pekerja migran yang dilakukan oleh berbagai entitas masyarakat maupun kelembagaan.

Pada penghujung tahun 2019, dunia dikejutkan dengan kemunculan Coronavirus Disease (Covid-19) di Wuhan, Tiongkok. Hampir semua negara di dunia terdampak oleh virus. Bagi PMI, dampak Covid-19 ini begitu dahsyat dirasakan. Pelbagai kerentanan dan risiko dihadapi oleh PMI dan anggota keluarganya, mulai dari kehilangan pekerjaan, pemutusan hubungan kerja, tidak mendapatkan alat pelindung diri, diskriminasi, stigma, dan seterusnya. Hal ini merupakan tantangan bagi pemerintah dalam mewujudkan pelindungan pada situasi darurat. UU PPMI menjamin bahwa PMI berhak mendapatkan layanan pelindungan pada saat krisis dan darurat bencana. Oleh sebab itu, situasi ini perlu juga untuk diambil perhatian dalam konteks pelindungan PMI.

TEMA UTAMA
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

TURUNAN TEMA:

  1. Pelindungan Pekerja Migran Perempuan
  2. Desa & Pelindungan Pekerja Migran
  3. Kesiapan Pemerintah Daerah dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  4. Kajian Biaya Penempatan PMI
  5. Pemberdayaan Keluarga Pekerja Migran Indonesia
  6. Kajian Implementasi BPJS untuk Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  7. Pelindungan PMI pada masa pandemi Covid-19

KETENTUAN UMUM

  1. Artikel merupakan karya orisinil yang merupakan hasil kajian lapangan atau kajian pustaka yang belum pernah diterbitkan sebelumnya;
  2. Artikel ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, dengan meminimalkan penggunaan istilah asing (bukan bahasa Indonesia).
  3. Penggunaan istilah asing, terutama untuk pengungkapan konsep-konsep dari penulis sumber sehingga tidak mungkin langsung memakai istilah Indonesia, harus diimbuhi penjelasan tambahan dalam bahasa Indonesia.
  4. Artikel diharapkan mampu dipahami beragam kalangan, termasuk bagi yang mempunyai pemahaman terbatas terhadap wacana yang dibahas.
  5. Abstrak ditulis sekitar 200 kata dalam bahasa Inggris dan Indonesia menggunakan huruf Times New Roman 12, spasi tunggal.
  6. Panjang artikel sekitar 10.000 kata, ditulis dengan format kertas A4, spasi tunggal dengan huruf Times New Roman 12.
  7. Referensi / sitasi menggunakan American Psychological Association (APA) Style.
  8. Pada periode ini, 10 artikel terpilih akan diterbitkan pada jurnal yang dikelola oleh Infest Yogyakarta.
  9. Penulis akan mendapatkan insentif sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) jika karyanya disetujui dan diterbitkan oleh redaksi.

TATA WAKTU

  1. Abstrak dikumpulkan paling lambat 15 September 2020.
  2. Abstrak dikirimkan ke surel redaksi redaksi@buruhmigran.or.id dengan subjek: JURNAL_JUDUL_PENULIS disertai dengan data diri penulis.
  3. Abstrak akan diteruskan kepada redaktur ahli untuk proses review.
  4. Hasil seleksi abstrak terpilih akan diinformasikan melalui surel masing-masing penulis pada 20 September 2020.
  5. Penulis terpilih diberikan waktu untuk mengumpulkan tulisan pada 21 September – 20 Oktober 2020.
  6. Proses Review : 21 Oktober – 20 November 2020
  7. Perbaikan Tulisan : 21 November – 5 Desember 2020
  8. Penyelaras Akhir : 6 – 20 Desember 2020
  9. Desain Sampul & Tata Letak : 21 – 31 Desember 2020
  10. Cek Akhir (Proofreading) : 2 – 10 Januari 2021
  11. Cetak : 11 – 25 Januari 2021
  12. Terbit : 27 Januari 2021

Informasi lebih lengkap:
Surel: redaksi@buruhmigran.or.id
Narahubung: 081229775519 (Sofwan)

Unduh Poster

Post a comment

You must be logged in to post a comment.