No comments yet

Beasiswa Liputan Jurnalis

Inisiatif Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PEMERINTAH Desa (Pemdes) berkewajiban melindungi warganya yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kewajiban itu tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diperjelas dalam Peraturan Menteri Desa No. 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Pun peran Pemdes dalam melindungi warganya sebagai PMI secara gamblang dan tegas juga ada di UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Lewat sejumlah regulasi itu, desa berwenang untuk ikut andil meningkatkan perlindungan warganya yang menjadi PMI. Desa harus menjadi sumber layanan informasi, pendataan, penerimaan pengaduan masyarakat dan pemberdayaan. Namun, banyak Pemdes yang tak mampu mengimplementasikannya. Mereka masih menggantungkan persoalan perlindungan PMI kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Meski begitu, bukan berarti tak ada Pemdes yang berhasil melindungi warganya yang menjadi PMI.

Adalah Desa Bringinan. Desa ini merupakan kantong PMI yang ada di Kabupaten Ponorogo. Selain kepala desanya merupakan purna PMI Malaysia, komitmen desa dan masyarakat terwujud dengan diterbitkannya Peraturan Desa Bringinan Nomor 6 tahun 2019 tentang Pelindungan PMI Bringinan. Selain itu, kebijakan pelindungan PMI dan anggota keluarganya juga tertuang ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) 2019 – 2025 yang berdasarkan pada kewenangan desa dan dibagi dengan supradesa. Mereka mampu merencanakan untuk mewujudkan pelindungan warganya yang berangkat menjadi PMI dengan membuat regulasi perlindungan.

Perlindungan kepada warga yang menjadi PMI juga terlaksana di Desa Jatinom, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Meski Desa Jatinom masih merancang regulasi pelindungan PMI di desanya, namun, inisiatif komunitas purna PMI dan anggota keluarganya mampu mewujudkan pelindungan bagi PMI di desanya. Bahkan, Komunitas Pekerja Migran Indonesia (KOPI) Jatinom telah berkontribusi dalam pendampingan kasus-kasus PMI yang terlanggar haknya. Layanan bantuan hukum yang diberikan tidak hanya dari desanya saja melainkan dari desa dan kabupaten di sekitarnya di luar dari Kabupaten Blitar. KOPI telah mampu menjalin kolaborasi dan berjejaring dengan lembaga bantuan hukum yang menyediakan bantuan hukum bagi PMI.

Dua desa itu adalah contoh desa yang mampu melindungi warganya. Selain 2 desa itu, masih ada 4 desa lain di Jawa Timur yang berhasil melindungi warganya, yakni Desa Gogodeso dan Desa Pandanarum di Kabupaten Blitar, serta Desa Nongkodono dan Desa Pondok di Kabupaten Ponorogo. Keberhasilan model desa tersebut perlu diulas dan dikabarkan agar menjadi kabar baik dan menjadi contoh bagi desa lain untuk melakukan hal serupa. Tentunya cara ini memerlukan dokumentasi liputan mendalam tentang model desa perlindungan PMI agar bisa direplikasi dan diduplikasi di desa-desa lain.

Dengan indepth reporting atau liputan mendalam, informasinya lebih beragam sekaligus mampu menjawab pertanyan mengapa dan bagaimana desa-desa tersebut bisa menjadi desa perlindungan bagi pekerja migran. Dengan demikian, fakta sosiologis yang muncul dapat menjadi pembelajaran inspiratif yang menarik bagi desa lain dan pemangku kebijakan bisa langsung menduplikasi dan mereplikasinya. Langkah ini sekaligus pembuktian bahwa desa sebagai subyek pembangunan, tak hanya mampu menjadi desa yang mandiri dan terbuka, namun desa juga mampu menjadi tempat aman bagi pekerja migran.

Apa temanya?
Inisiatif Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Di mana lokasinya?
Lokasi liputan bisa memilih salah satu dari 6 desa yang berada di Jawa Timur. Desa itu adalah: Desa Jatinom, Desa Gogodeso dan Desa Pandanarum di Kabupaten Blitar Jawa Timur. Dan Desa Beringinan, Desa Nongkodono dan Desa Pondok, di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Siapa saja yang bisa ikut?
Beasiswa ini terbuka untuk semua jurnalis yang bekerja untuk media cetak, online, televisi, dan radio di Indonesia. Peserta juga harus berkomitmen mengikuti proses beasiswa liputan dari awal sampai penerbitan karya. Selain itu, media tempat jurnalis bekerja berkomitmen memublikasikan hasil liputan.

Peserta juga wajib mengisi Formulir Beasiswa Infest data pendaftaran, berisi: Pertama, lembar curiculum vitae, contoh karya liputan indept yang pernah dipublikasikan di media pelamar, dan motivasi mengikuti program beasiswa. Kedua, lembar proposal atau usulan liputan. Ketiga, lembar surat persetujuan dan pernyataan dari pemimpin redaksi atau redaktur pelaksana yang menjamin pemuatan hasil liputan. Keempat, lembar surat pernyataan dan persetujuan mengikuti aturan serta persyaratan yang ditetapkan panitia.

Bagaiamana cara mendaftar?
Berkas persyaratan dapat langsung dikirim ke email: info@infest.or.id sejak 25 Juli dan akan ditutup pada 25 Agustus 2020 (DIPERPANJANG SAMPAI 31 AGUSTUS 2020). Peserta yang lolos nanti akan mendapat balasan email dan dihubungi langsung oleh panitia.

Apa saja yang didapatkan?
Enam peserta terpilih masing-masing akan mendapatkan beasiswa sebesar Rp.5.000.000,- dan mendapatkan pembekalan kelas online sebelum melakukan liputan atau pada minggu kedua dan ketiga September. Peserta juga akan pendampingan/mentoring selama liputan berlangsung, dan durasi liputannya kurang lebih 1 bulan sejak proposal disetujui hingga publikasi.

Formulir dan Berkas Persyaratan:
Formulir dapat diunduh melalui tautan: Formulir Beasiswa Infest dan dikirim ke email: info@infest.or.id atau hubungi: 08157943727.

Unduh Poster: Poster Beasiswa Infest

Bahan bacaan:
>> Database Seputar Buruh Migran
>> Desa Bringinan Susun SOP Pelindungan PMI
>> Susun Cetak Biru Pelindungan PMI

Post a comment

You must be logged in to post a comment.