No comments yet

BPD Kucur Diskusikan Kewenangannya dalam UU Desa

Minggu sore (13/9/2015), seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kucur, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, berkumpul di Kantor Desa. Anggota BPD Desa Kucur yang keseluruhannya berjumlah tujuh orang bersepakat bahwa hari Minggu akan digunakan sepenuhnya untuk diskusi bersama tentang kewenangan BPD sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Diskusi ini difasilitasi oleh Edi Purwanto, Program Officer Infest Yogyakarta wilayah Malang. Selain dihadiri oleh BPD Desa Kucur, diskusi juga dihadiri oleh perwakilan BPD Desa Jambearjo, Kecamatan Tajinan.

Di awal diskusi, Edi mengajak seluruh peserta mencoba untuk menuliskan pengetahuannya terkait dengan tata kelola pemerintahan desa. Hal ini memunculkan pembelajaran yang menarik. Pengetahuan-pengetahuan yang muncul selanjutnya diringkas untuk melihat apa yang diketahui dan yang tidak diketahui oleh BPD. Terkait dengan apa yang telah diketahui, peserta menuliskan bahwa yang diketahui ialah tata cara musyawarah desa, hak masyarakat desa, kewajiban masyarakat desa, tugas Kepala Desa, Peraturan Desa, dan Partisipasi.

Sementara, dengan apa yang tidak diketahui oleh para peserta adalah tentang tata cara membuat Peraturan Kepala Desa, Perencanaan Desa, Tugas Perangkat Desa, Tata Cara Peraturan Bersama Kepala desa, Hak dan Kewajiban Kepala Desa.

Menjelang Magrib, kegiatan diskusi berhenti sejenak untuk ibadah dan makan malam. Diskusi dilanjutkan setelah Isya’ dan berakhir pada pukul 22.00 WIB. Menurut Sangaji, selaku Ketua BPD Desa Kucur, bahwa dengan diskusi ini BPD menjadi lebih mengetahui secara mendalam tentang peran BPD. Ia juga mengatakan diskusi yang diselenggarakan telah menjadi nutrisi bagi BPD untuk membangun desa menjadi lebih baik, salah satunya adalah meningkatkan kualitas Musyawarah Desa. BPD harus menjadi inisiator bagi perubahan desa, tegasnya.

Post a comment

You must be logged in to post a comment.