No comments yet

Portal Pantau PJTKI Resmi Diluncurkan

Deputi Perlindungan BNP2TKI Lisna Yoeliani Poeloengan (kanan) saat membuka peresmian Portal Pantau PJTKI.Selasa (16/12/14) lalu, Portal Pantau PJTKI telah resmi diluncurkan dengan dihadiri para pegiat buruh migran dari berbagai wilayah seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Cilacap, Banyuwangi, dan Indramayu, serta beberapa daerah lainnya. Selain pegiat buruh migran, pihak pemerintah yang diwakili oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi juga turut hadir. Acara diselenggarakan oleh Yayasan Tifa yang bekerjasama dengan AusAID (Australian Agency for International Development) di Hotel Best Western The Hive Jakarta Timur.

Insiatif Pantau PJTKI sendiri dikembangkan oleh Infest Yogyakarta melalui program Pusat Sumber Daya Buruh Migran dan Yayasan Tifa sejak pertengahan 2014. Inisiatif ini menjadi salah satu bagian dari upaya untuk memperbaiki sistem pelayanan bagi pekerja migran yang dikelola Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).

Muhammad Irsyadul Ibad, Direktur Eksekutif Infest mengungkapkan bahwa Pantau PJTKI menjadi salah satu alternatif informasi mengenai PPTKIS bagi calon TKI. Selama ini calon TKI maupun masyarakat secara luas, kurang mendapat informasi yang sesuai mengenai pelayanan yang seharusnya diberikan oleh pihak PPTKIS. Hal inilah yang menyebabkan posisi calon TKI sebagai konsumen, justru terabaikan. Misalnya saja, fasilitas penampungan yang semestinya sesuai dengan peraturan Kementerian Tenaga Kerja berdasarkan Permen 07 Tahun 2005 tentang Standarisasi Penampungan TKI, masih belum dijalankan oleh banyak PPTKIS.

Melalui Portal Patau PJTKI inilah, pelayanan PPTKIS mendapat ulasan dan penilaian dari para TKI yang pernah memakainya. Penilaian tersebut ditandai dengan pemberian bintang satu hingga lima. Bila suatu PPTKIS mendapat tanda bintang sedikit, itu artinya penilaian yang diberikan oleh TKI yang pernah memakai PPTKIS terkait adalah buruk. Sebaliknya, bila tanda bintang yang diberikan banyak, maka penilaiannya berarti bagus.

Penggunaan istilah PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) sebagai nama portal pun, sempat menjadi perbincangan. Ibad menyatakan, istilah PJTKI dipilih karena memang lebih populer dibanding PPTKIS. “Meski memakai istilah PJTKI, di mesin pencarian seperti Google, akan langsung muncul keterangan: Pantau PJTKI Mengulas Layanan PJTKI/PPTKIS,” jelas Ibad.

Pemerintah sendiri menanggapi positif dan mengapresiasi kemunculan Portal Pantau PJTKI, sebagai suatu partisipasi publik dalam pengawasan dan kontrol. Hal ini menjadi penting bagi pemerintah agar bisa meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Dalam hal pemantauan dan pengawasan terhadap PPTKIS, Pemerintah tidak mungkin dapat berjalan sendiri tanpa dukungan dari masyarakat. Kami optimistis bahwa diluncurkannya partisipasi pemantau PPTKIS (Pantau PJTKI- red) oleh Yayasan TIFA tujuannya baik. Paling tidak untuk kebaikan warga masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri,” ungkap Deputi Perlindungan BNP2TKI Lisna Yoeliani Poeloengan dalam sambutannya. Selain memberikan sambutan, Lisna juga membuka peresmian Portal Pantau PJTKI.

 

 

 

Post a comment

You must be logged in to post a comment.