No comments yet

Jejaring Organisasi Buruh Migran Diskusikan Penyelenggaraan Asuransi TKI berasama KPK

Jejaring Organisasi untuk Advokasi Kebijakan Buruh Migran Indonesia melaporkan pelaksanaan tata kelola asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 21 Agustus 2014. Jejaring yang terdiri dari Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSDBM), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Solidaritas Perempuan (SP) dan Indonesia Family Network (IFN) Singapura menyampaikan dugaan adanya praktik sebagai bentuk pemerasan terhadap TKI sekaligus mengandung unsur yang merugikan negara.

TKI Lapor KPK

Diterima oleh Aulia, biro Pencegahan Korupsi KPK, koalisi organisasi masyarakat sipil ini menyampaikan kajian hukum tentang praktik dan implementasi asuransi TKI. Kajian tersebut turut diperkaya dengan rincian kasus pemerasan di bandara dengan modus pembelian asuransi TKI dan kerumitan klaim asuransi yang dilakukan oleh BMI.

Melalui keterngan Anwar  Ma’arif, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat SBMI, SBMI sejak tahun 2012 menemukan banyak praktik pemerasan di beberapa bandara dengan modus pemaksaan pembelian premi asuransi. Buruknya, TKI yang membeli asuransi di Bandara, seperti di Soekarno-Hatta, tidak memperoleh kartu peserta asuransi (KPA) dan Polis Asuransi. TKI hanya menerima kwitansi pembayaran.

“Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN) menjadi alat untuk menjerat TKI supaya mau membayar asuransi. Tidak punya asuransi, TKI tidak bisa punya KTKLN dan tidak bisa berangkat karena dicekal,” tegas pria yang akrab dipanggil Bobi ini.

[Baca juga: Melawan Pencekalan BMI di Bandara]

Irsyadul Ibad, Koordinator PSDBM, juga menegaskan bahwa pemaksaan pembayaran premi asuransi bertentangan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian. TKI seharusnya dapat secara bebas menentukan perusahaan asuransi dan jenis layanan asuransi untuk perlindungan masing-masing individu.

Ibad juga menegaskan bahwa pemaksaan pembayaran asuransi oleh TKI menyalahi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 yang secara eksplisit menjelaskan bahwa pembayaran asuransi bukanlah kewajiban TKI atau calon TKI. Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) menjadi pihak yang berkewajiban mengikutsertakan TKI dalam perlindungan asuransi. Hal tersebut diatur dalam UU 39 Tahun 2004 pasal 63 butir c, dan pasal 26 butir e.

“TKI bukan menjadi subjek hukum yang harus membayar asuransi. PPTKIS seharunya yang melakukan pembayaran. Apabila dipaksakan, ini akan menjadi pemerasan dan terhubung dengan upaya memerkaya orang lain –perusahaan asuransi– yang bertentangan dengan UU pemberantasan korupsi,” ujar Ibad.

Melalui kajian hukum yang disusun oleh Abdurahim Sitorus, Koordinator Advokasi PSDBM, pemaksaan sistematis agar TKI membayar asuransi yang diduga turut melibatkan pegawai negeri sebagai aparat negara diyakini memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Pelaku, melawan hukum dan memerkaya diri sendiri atau orang lain adalah beberapa unsur yang terkait dengan tindak pidana korupsi, Dugaan ini mengacu pada pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999.

KPK menyambut laporan Jejaring Advokasi ini disambut baik oleh KPK yang tengah melakukan kajian mendalam tentang implementasi penempatan dan perlindungan TKI. Menurut Aulia, laporan yang disampaikan oleh jaringan kerja ini memerkuat data yang telah dikumpulkan oleh KPK dan dilaporkan oleh beberapa organisasi lainnya.

“KPK menjadikan perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan buruh migran sebagai salah satu prioritas saat ini,” jelas Aulia.

Kegiatan ini ditutup dengan penyerahan secara simbolis kejian hukum pemerasan dan tindak pidana korupsi yang disampaikan oleh Erna Murniaty, Ketua DPN SBMI. Pihak KPK secara terpisah meminta jaringan ini untuk terus mengawasi dan melaporkan secara berkala bukti-bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Post a comment

You must be logged in to post a comment.