No comments yet

Pengumuman Rekrutmen Staff Ahli Pembelaan Hukum untuk Tenaga Kerja Indonesia (LAW)

Lembaga Kajian Pengembangan Pendidikan, Sosial, Agama dan Kebudayaan (Infest) Yogyakarta adalah sebuah lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pengelolaan informasi, dengan mengumumkan perekrutan staff untuk posisi sebagai berikut:

1. Staff Ahli Pembelaan Hukum untuk Tenaga Kerja Indonesia (LAW)
Durasi Kontrak : 6 Bulan (Perpanjangan dilakukan berdasarkan penilaian kinerja).
Lokasi Kerja : Jakarta

Kualifikasi yang dibutuhkan:

1. Memiliki latar belakang pendidikan hukum
2. Diutamakan telah memiliki sertifikat sebagai pengacara
3. Memiliki kemampuan melakukan analisa hukum kasus-kasus TKI
4. Memiliki kemampuan membuat tulisan analisa kasus TKI
5. Diutamakan kandidat yang berpengalaman menangani kasus TKI
6. Berdomisili di Jakarta
7. Mampu bekerja sebagai tim bersama staff lain pengelola Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSD-BM)

Persyaratan yang dibutuhkan:
1. Foto copy KTP/SIM/Paspor
2. Berkas daftar riwayat hidup terbaru
3. Foto terbaru
4. Lapiran salinan sertifikat sebagai pengacara

Tugas dan Cakupan kerja:
1. Menangani kasus TKI yang diterima oleh PSD-BM
2. Memberikan analisa hukum pada kasus-kasus TKI yang diterima oleh PSD-BM
3. Melakukan upaya penyelesaian hukum untuk kasus TKI dengan melalui koordinasi dan pendampingan aduan kasus di BNP2TKI atau lembaga negara lain yang terkait
4. Melakukan pencatatan dan pendokumentasian penanganan kasus TKI yang dikelola oleh PSD-BM

Seleksi lebih didasarkan pada catatan kerja dan kualifikasi pelamar. Bagi Pelamar yang memenuhi kriteria tersebut, dapat mengirimkan surat lamaran dan persyaratan administrasi lainnya ke alamat email info@infest.or.id. Lamaran Paling lambat diterima pada tanggal 30 September 2011. Pelamar yang memenuhi kriteria akan menerima pemberitahuan untuk wawancara. Tidak ada biaya yang dibebankan kepada pelamar dalam proses perekrutan ini.

Catatan:

Mohon Mencantumkan Kode Lamaran pada Subject email yang dikirimkan.
Keputusan penetapan staff oleh dewan eksekutif Infest Yogyakarta tidak dapat diganggugugat.

Post a comment

You must be logged in to post a comment.