Warta Buruh Migran Februari 2012
Kebijakan BNP2TKI melalui Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor PER.04/KA/V/2011 tentang Petunjuk Teknis Tenaga Kerja Indonesia yang Bekerja Secara Perseorangan menjadi polemik bagi BMI di beberapa negara penempatan. Kebijakan tersebut berbunyi ”Calon TKI Perseorangan tidak dibenarkan bekerja pada pengguna perorangan atau rumah tangga tetapi bekerja pada pengguna berbadan hukum.”. Gayung pun bersambut,...