No comments yet

Lowongan Pekerjaan: Program Officer di Cirebon dan Tebo

Fokus : Meningkatkan Partisipasi Masyarakat untuk  Advokasi Penerapan Data Terbuka Manajemen Keuangan di Tingkat Desa dan memperbaiki  Pelayanan Publik.

Semangat yang dihadirkan oleh UU Desa adalah mendorong kemandirian pemerintahan masyarakat/ self governing community/local self community yang didukung dengan pengaturan, keberagaman, kewenangan, konsolidasi keuangan dan aset, pemberdayaan dan demokratisasi desa.

Impelemntasi UU Desa selama lebih dari tahun ini telah memberikan warna perubahan yang baik bagi desa karena merasa dilibatkan secara langsung dalam mengelola pembangunan di lingkup wilayahnya. Namun tidak dipungkiri masih begitu banyak tantangan yang dihadapi seperti memberikan kesempatan yang sama baik laki-laki dan perempuan dalam proses pembangunan di desa, tidak berjalannya pemberdayaan masyarakat melalui perecanaan desa, tata kelola keuangan yang tidak trasnparan, partisipatif dan akuntabel dan belum tersentuhnya perbaikan pelayanan publik di desa sebagai hak dasar masyarakat.

Memasuki tahun kedua atas implementasi UU Desa ini, maka penting bagi desa untuk menunjukan kapasitasnya atas tata kelola pemerintahannya. Pelakasanaan UU Desa akan berhasil jika nilai-nilai transparasni, partisipasi dan akuntabilitas dijalankan oleh pemerintah desa.

Infest Yogyakarta pada tahun 2016 merencakan pengembangan dukungan kepada pemerintah dan masyarakat desa terkait dengan penguatan kapasitas dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa mengacu pada UU Desa. Program ini akan mendukung proses perencanaan desa yang berbasis pada aset/kekuatan yang akan menjadi acuan utama dalam merencanakan keuangan beserta tata kelolanya yang didukung dengan layanan informasi oleh pemerintah desa kepada masyaraknya.

Infest Yogyakarta dengan ini mengumumkan perekrutan sumber daya manusia dengan rincian sebagai berikut:

Posisi: Program Officer Daerah
Lokasi: Kab.Cirebon Jawa Barat dan Kabupaten Tebo Propinsi Jambi
Durasi : 10 Bulan

Spesifikasi Pekerjaan:
1. Bertanggungjawab dalam pengelolaan program dan kegiatan program di daerah sasaran;
2. menyusun rencana pelaksanaan program di masing-masing daerah;
3. Mengelola kegiatan berkala di wilayah pelaksanaan program
4. Menyusun laporan pelaksanaan porgam secara periodik;
5. Menyusun tulisan narasi kegiatan yang dipublikasikan melalui media website program;
6. Melakukan pendampingan kepada kelompok penerima manfaat program di daerah Sasaran;

Kualifikasi:
1. Berpegalaman dalam pendampingan masyarakat dan pengelolaan program minimal 1 tahun;
2. Memiliki kemampuan fasilitasi;
3. Memiliki kapasitas pengetahuan dan teknis dalam isu pembangunan di tingkat desa;
4. Memiliki kemampuan dalam pengelolaan kegiatan;
5. Mampu menyusun laporan pelaksanaan program;
6. Memiliki kapasitas kepenulisan untuk penyusunan rencana kerja dan laporan;
7. Memahami isu pemberdayaan perempuan dan pembangunan desa;

Lamaran dapat dikirimkan ke office@infest.or.id selambat-lambatnya pada 2 Maret 2016. Surat lamaran disampaikan dengan kode PO Cirebon/PO Tebo dan melampirkan:
1. Riwayat pekerjaan (CV)
2. Contoh tulisan

Post a comment

You must be logged in to post a comment.