
Yayasan INFEST Yogyakarta bekerja sama dengan International Organization for Migration (IOM) Indonesia menyelenggarakan pelatihan intensif untuk memperkuat kapasitas pemerintah desa dalam tata kelola migrasi dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kegiatan yang berlangsung pada 25–26 Juni 2026 di Selong ini bertujuan memperkuat desa sebagai garda terdepan pelindungan warga yang hendak bekerja ke luar negeri, sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Pelatihan ini merupakan lanjutan dari pelatihan tata kelola pelindungan pekerja migran Indonesia di kabupaten.
Perwakilan IOM Indonesia, Nanda Zyitta Puspitasari, menjelaskan bahwa migrasi tenaga kerja di Lombok Timur didorong oleh keterbatasan penghasilan masyarakat di daerah asal. Ia menekankan pentingnya peran desa dalam memastikan perekrutan yang adil dan etis. “UU No. 18 Tahun 2017 memang mengamanatkan peran besar kepada pemerintah desa, namun pelaksanaannya belum maksimal karena berbagai faktor, diantaranya keterbatasan akses informasi dan pengetahuan,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Kepala BP3MI NTB, Kadir, menyebutkan bahwa penguatan kapasitas di tingkat desa sangat krusial karena mayoritas PMI berasal dari wilayah pedesaan. Menurutnya, literasi keuangan dan penguatan ekonomi keluarga purna PMI menjadi langkah penting untuk memutus rantai migrasi berulang yang dipicu oleh rendahnya pendapatan.
Permasalahan Pelindungan di level desa meskipun regulasi telah memberikan kewenangan otonom kepada desa, implementasi di lapangan masih menghadapi hambatan serius. Mulai dari dominasi tekong (perantara), ketiadaan anggaran khusus dan nomenklatur untuk PMI, risiko migrasi non prosedural hingga dampak sosial bagi keluarga yang ditinggalkan.
Sekretaris Desa Menceh, M. Yasin, menyatakan bahwa pihaknya mulai memperketat verifikasi dokumen, terutama bagi calon pekerja di bawah umur. Desa Menceh juga mulai mengaktifkan Lembaga Sosial Desa (LSD) untuk memberikan konseling dan pelatihan manajemen remitansi agar uang hasil kerja di luar negeri tidak habis untuk perilaku konsumtif.
Di sisi lain, Desa Kalijaga Timur mulai mengalokasikan anggaran pelindungan PMI melalui Pendapatan Asli Desa (PADes) sebagai solusi atas keterbatasan Dana Desa. Melalui pelatihan ini, Yayasan INFEST dan IOM Indonesia berharap pemerintah desa mampu berkolaborasi dengan lintas pihak untuk melindungi warganya yang akan dan telah bekerja di luar negeri. [Firman Siddik]
