INFEST menggelar pelatihan pengelolaan pengetahuan migrasi ketenagakerjaan di Kabupaten Ponorogo (8-9/03/2023) dan Blitar (15-16/03/2023). Forum pelatihan ini dihadiri oleh pegiat komunitas pekerja migran Indonesia (KOPI) dan pemerintah desa dari lima desa di Ponorogo dan lima desa di Blitar. Tema mengenai tata kelola migrasi ketenagakerjaan ditekankan sebagai bagian dari hasil refleksi tahunan program pada Desember 2022.
Pelatihan diselenggarakan selama dua hari. Hari pertama para peserta belajar mengenai migrasi dan pembangunan. Hari kedua, dibahas lebih rinci mengenai operasionalisasi migrasi dan pembangunan di level desa disinggungkan dengan Undang-Undang 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) dan Undang-Undang 6/2014 tentang Desa (UU Desa).
Ponorogo
Sesi pelatihan di Ponorogo melibatkan Desa Ngendut, Karangpatihan, Gelanglor, Bringinan, dan Pondok. Sofwan Hadi sebagai pemateri memaparkan mengenai tipologi migrasi di Indonesia, faktor pendorong migrasi, dan dampak migrasi bagi pembangunan. Di akhir sesi, para peserta mendiskusikan dampak migrasi di desanya. Dampak migrasi dilihat dari beberapa aspek seperti ekonomi, sosial, budaya baik yang positif maupun negatif.
Pada sesi kedua, Sofwan Hadi memaparkan mengenai kaitan migrasi dengan beberapa isu penting seperti gender dan migrasi, pembangunan berbasis data, dan tindak pidana perdagangan orang. Pada sesi ini, mengajak peserta untuk memahami fenomena feminisasi migrasi di mana terus meningkatnya angka migrasi yang dilakukan perempuan. Juga, risiko yang kerap dialami oleh perempuan salah satunya kekerasan, baik sebelum, saat, dan setelah migrasi. Mengenai pembangunan berbasis data, juga mengajak para pegiat KOPI dan pemerintah desa untuk semakin memahami pentingnya data sebagai rujukan perencanaan pembangunan. Salah satunya yang sudah dan sedang dilakukan di desa dampingan dalam melakukan pendataan aset potensi desa, sensus kesejahteraan lokal, dan pendataan migrasi.
Pada hari kedua, Muhammad Khayat memaparkan mengenai sejarah kepengaturan migrasi di Indonesia melalui produk kebijakan. Khayat juga mengajak para peserta untuk memahami prinsip penting dalam UU PPMI. Kaitannya dengan pembangunan desa, paparan pada sesi ini turut dikaitkan dengan kewenangan desa yang diatur dalam UU Desa.
Dalam konteks tata kelola migrasi, seperti disampaikan Khayat, UU PPMI telah mendistribusikan kewenangan dari pusat hingga ke desa. UU PPMI juga memangkas peran swasta dalam tata kelola migrasi. Untuk itu, penting bagi desa untuk turut serta mewujudkan migrasi yang aman, tertib, dan teratur. Pada akhir sesi, peserta mendiskusikan pembagian peran tata kelola migrasi di kabupaten dan desa. Termasuk menera layanan yang diberikan oleh desa kaitannya dengan layanan migrasi, perlindungan, dan pemberdayaan bagi calon pekerja migran dan keluarga pekerja migran.
Blitar
Pelatihan di Blitar juga melibatkan pengiat KOPI dan pemerintah desa dari lima desa, yaitu Desa Sumberagung, Lorejo, Pandanarum, Jatinom, dan Gogodeso. Pelatihan ini digelar di pendopo Islam Nusantara, Blitar. Konten pelatihan di Blitar tidak ada perbedaan dengan pelatihan di Ponorogo. Hal yang membedakan adalah dinamika dan temuan di lapangan yang dihadapi oleh warga desa mengenai dampak migrasi ketenagakerjaan, positif mau pun negatif. Pelatihan pengetahuan migrasi ketenagakerjaan di Blitar difasilitasi oleh Muhammad Khayat dan Ridwan Wahyudi.
—
Pelatihan ini bertujuan ditingkatkannya kapasitas pegiat KOPI dan pemerintah desa wilayah program mengenai ruang lingkup migrasi dan migrasi ketenagakerjaan. Selain itu, kapasitas advokasi kebijakan, pemahaman kewenangan desa mengenai migrasi, hingga pemahaman yang menyeluruh mengenai migrasi yang aman, tertib dan teratur menjadi fokus tujuan pelatihan mengenai migrasi. Secara umum, peseta memahami mengenai keterkaitan antara migrasi dan pembangunan yang saling memengaruhi satu sama lain. Untuk itu, pengetahun tentang migrasi ini perlu dipahami secara menyeluruh.