Membincangkan pasar tenaga kerja di Indonesia tentu tak bisa lepas dari keberadaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Model pendidikan di SMK telah dirancang untuk yang menyiapkan calon tenaga kerja siap pakai di Indonesia. Lembaga pendidikan ini menawarkan berbagai bidang dan fokus keterampilan. Dalam praktiknya, perekrutan yang tidak bermoral seringkali melibatkan berbagai aktor atau institusi.
Pada April 2018, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pendalaman kasus “magang palsu” di Kendal, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Timur. Kasus ini bermula dari adanya penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara sejumlah SMK di Kendal dengan PT Sofia Sukses Sejati. Dari proses penyelidikan aparat, siswa sempat disekap selama beberapa bulan dan ditempatkan bukan pada perusahaan/tempat yang dijanjikan sebelumnya. Keterlibatan seperti ini sering menjerumuskan pekerja ke dalam perekrutan yang eksploitatif dan rentan pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sekolah kejuruan idealnya dapat berperan membekali lulusannya dengan pengetahuan mengenai kondisi pasar tenaga kerja yang memenuhi standar perekrutan yang etis (ethical recruitment) dan mempersiapkan mereka agar tidak terjebak dalam rekrutmen yang eksploitatif.
Untuk itu, Yayasan Lembaga Kajian untuk Pengembangan Pendidikan, Sosial, Agama, dan Budaya (INFEST) Yogyakarta bersama Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Wonosobo dengan dukungan Responsible Business Alliance (RBA) berencana menginisiasi program “Partisipasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam Mencegah Rekrutmen yang Eksploitatif” pada tahun 2022. Program ini bertujuan untuk memperkuat peran SMK dalam mencegah perekrutan calon pencari kerja yang eksploitatif dengan menerapkan bahan ajar tentang perekrutan yang etis dan pekerjaan yang layak.
Sebagai langkah awal untuk merealisasikan rencana program ini, Yayasan INFEST Yogyakarta bersama Disdikpora Kabupaten Wonosobo menggelar pertemuan perencanaan program pada 28 Februari 2022. Pertemuan ini merupakan langkah awal untuk membicarakan kondisi objektif terkini kondisi SMK di Kabupaten Wonosobo sekaligus merancang rencana kerja bersama.
Pertemuan ini turut dibuka oleh Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Ainur Rojik, S.Pd, Kepala Disdikpora Kabupaten Wonosobo Drs Tono Prihatono, dan Direktur Eksekutif Yayasan INFEST Yogyakarta Muhammad Irsyadul Ibad. Selain itu, turu hadir pula perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Sekolah serta guru pengampu Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK di Kabupaten Wonosobo.
Kerentanan Siswa SMK di Dunia Kerja
Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihan, M.Si dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Indonesia telah meratifikasi protokol Palermo dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, terutama Perempuan dan Anak-anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi. Selain itu, Indonesia juga telah mempunyai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Maryati melanjutkan, dari data KPAI mengenai kasus aduan pelanggaran hak anak, khususnya berkaitan dengan trafficking dan eksploitasi anak selama kurun 2011-2021 sebanyak 2.681 kasus. Dalam catatan KPAI, ada beberapa kasus yang menimpa siswa SMK. Pada 2018, kasus dugaan “magang palsu” di luar negeri menimpa siswa SMK di Kendal, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Timur. Sebanyak 600 siswa menjadi korban dugaan pekerja anak di Malaysia. Temuan KPAI diantaranya standar operasional prosedur (SOP) rekrutmen dan penempatan tidak terbuka; penempatan tidak sesuai dengan informasi; indikasi adanya pungutan; uang saku yang tidak dibayarkan; hingga adanya indikasi kekerasan.
Tidak sampai di situ, pada 2020, sebanyak 80 siswa SMK di Kulon Progo, Yogyakarta diduga mengalami kekerasan dan penelantaran pada saat magang di sebuah kapal pesiar. Kemudian, pada tahun 2021, di Sekolah Menengah Atas (SMA) ternama di Kota Batu yang berbasis asrama diduga mempekerjakan siswanya di 10 perusahaan tanpa SOP yang jelas. Hasil peneraan KPAI menunjukkan bahwa anak-anak bekerja hingga tengah malam.
“Dari kasus-kasus tersebut penting bagi pemerintah daerah dan SMK mempunyai SOP dan aturan teknis mengenai magang yang ramah anak. Juga,penting untuk menyeleksi dunia usaha dan memastikan kelayakan atau standar tentang kerjasama sekolah dengan perusahaan yang menerima anak magang,” terang Maryati.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kabupaten Wonosobo mengatakan bahwa salah satu tuntutan bagi SMK saat ini ialah keterserapan lulusan di dunia kerja. Untuk itu, kerjasama dengan dunia usaha dan industri mulai dijalin oleh masing-masing SMK. Beberapa perusahaan yang sudah bekerjasama dengan SMK di Kabupaten Wonosobo bergerak pada sektor manufaktur, perkebunan, otomotif, dan pertambangan.
Kepala Sekolah SMK Kalikajar, Drs Rohmat Istiyadi menyatakan bahwa saat ini informasi lowongan kerja bertebaran di dunia maya dan media sosial. Untuk itu, sekolah melalui BKK selalu melakukan penyaringan terhadap informasi lowongan kerja sebelum menyampaikan kepada siswa. Selain tawaran kerja, ada perusahaan yang menawarkan paket bekerja sembari kuliah.
Program Penguatan Peran SMK
Irsyadul Ibad, mengatakan bahwa program ini bertujuan untuk menguatkan peran dan kapasitas SMK dalam mencegah perekrutan yang eksploitatif. Selama satu tahun ke depan, Yayasan INFEST akan belajar bersama dengan guru SMK mengenai kerja layak dan pekerjaan yang bertanggungjawab. Ia berharap, melalui forum ini, perencanaan bisa disusun bersama dan menjadi program bersama. “Seperti yang sudah kami lakukan bersama pemerintah kabupaten Wonosobo, kami melakukan perencanaan bersama sehingga, program ini bisa menjadi kerja bersama dan membawa kebaikan,” terang Irsyadul Ibad.
Irsyadul Ibad menambahkan, program ini didukung oleh Responsible Business Alliance atau RBA, “RBA ini merupakan koalisi perusahaan-perusahaan di dunia yang bekerja bersama untuk mewujudkan tanggung jawab sosial dan etika dalam rantai pasok global,” tambah Irsyadul Ibad.
Tono Prihatono, menyampaikan bahwa program ini menjadi kerja bersama dan menjembatani antara pemerintah kabupaten dan provinsi. Setelah adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan SMK berada di level provinsi. Kendati demikian, ada niat dan harapan baik dari pemerintah kabupaten, dimana anak-anak yang bersekolah di SMK merupakan anak-anak kabupaten Wonosobo. “Kolaborasi antar pihak, jembatan antara kabupaten dan provinsi, semoga bisa menghasilkan output yang baik,” terang Tono.
Hal yang sama disampaikan Kabid Pembinaan SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Ainur Rojik. Ia mengapresiasi inisiatif dari Yayasan INFEST Yogyakarta dan berharap program ini bisa berjalan dengan lancar dan membawa manfaat.