Wonosobo – Proses pemetaan apresiatif Desa Gondang Kecamatan Watumalang saat ini mulai memasuki tahapan verifikasi data. Selain Tim Pembaharu Desa (TPD) rapat verifikasi yang dilakukan di kantor Desa Gondang kali ini melibatkan pemerintah desa, BPD, dan ketua RW, (24/10/2015).
Pada tahapan sebelumnya, TPD Gondang telah menggali dan mendokumentasikan data kewenangan desa, aset dan potensi, serta kesejahteraan berdasarkan indikator lokal. Ketiga dokumen tersebut yang akan digunakan sebagai landasan dalam menyusun program prioritas yang tertuang dalam RPJMDesa. Verifikasi dilakukan uuntuk memperoleh hasl yang obyektif dan sesuai dengan kebutuhuan masyarakat.
Dalam menentukan program prioritas, Pemerintah Desa, BPD, TPD dan masyarakat bersama-sama menganalisis tantangan dan strategi pengembangan masing-masing aset yang dimiliki. Proses demikian melahirkan program prioritas yang relevan. Misalnya pada aset finansial program prioritasnya membangun BUMDesa. Lain lagi pada aset sumber daya alam yang membutuhkan peratura desa (Perdes) tentang perlindungan dan pengelolaan mata air desa untuk irigasi masyarakat.
Menurut Ketua BPD Gondang, Risdiyanto mengatakan bahwa program prioritas yang dihasilkan juga harus menghindari konflik sosial, Misalnya pada aset fisik, dibutuhkan penegasan status kepemilikan melalui Perdes tentang pengelolaan pasar Desa Gondang. Risdiyanto berpendapat bahwa kondisi “pasar desa bukan lagi aset desa”. Ini bisa dilihat, menurutnya, beberapa penyewa kios pasar memindahtangankan kios dengan harga yang cukup tinggi. Mereka beranggapan kios merupakan hak milik bukan hak sewa.
“Akan tetapi, dalam menyikapi soal pasar desa, saya rasa harus melalui pihak ketiga atau dinas terkait supaya tidak terjadi konflik,” ujarnya.
Pada akhir pembahasan mengenai program prioritas berdasarkan aset desa, peserta beranggapan hasil yang didapatkan belum maksimal. Untuk mengobjektifkan lagi hasil program prioritas peserta akan menggali dari masyarakat. Metodenya dengan memberikan formulir usulan program prioritas pembangunan desa kepada rumah tangga miskin (RTM). Teknisnya, akan dipilihsampling dua RTM di 48 RT . Metode ini dilakukan untuk memantik dan memudahkan kaum marjinal dalam menyalurkan aspirasi.
Verifikasi data kesejahteraan hasil sensus TPD dilakukan untuk mendapatkan data. Sebab, tidak menutup kemungkinan terjadi kesalahan dari data yang dihasilkan. Kesalahan tersebut dipengaruhi oleh tiga faktor yakni, tidak jujurnya responden/warga, kekeliruan petugas sensus dalam pendataan, dan kesalahan petugas entri saat input data. Pada verifikasi data kesejahteraan lokal dilakukan dengan membagi peserta berdasarkan dusun/domisili. Langkah ini bertujuan agar mudah dalam mengenali kriteria kesejahteraan warga.
Di akhir pertemuan, Pemdes dan peserta lainnya berkomitmen bahwa minggu terakhir Oktober akan dilanjutkan dengan Musyawarah Desa (Musdes) untuk menyusun tim review RPJMDesa dan membahas rancangan tabulasi usulan program prioritas desa. Disusul kemudian melalui Musdes untuk mereview RPJMDesa. []