Yogyakarta – Perencanaan memegang peranan penting dalam upaya mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan. Dengan kata lain, perencanaan yang baik adalah kunci. Wujud dari perencanaan ialah dokumen perencanaan berupa perencanaan jangka menengah pembangunan desa (RPJMDesa) untuk masa enam tahun dan dijabarkan melalui rencana kerja pembangunan desa (RPKDesa) untuk masa satu tahun.
Pada 2015 ini, menjadi masa akhir RPJMDesa 236 desa di Kabupaten Wonosobo. Menurut Amin Purnadi dari Bagian Pemerintahan Desa Sektretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Wonosobo, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perencanaan Desa. Dalam Perda tersebut, RPJMDesa mengikuti jangka waktu RPJMD Kabupaten.
“Perencanaan Desa berakhir bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan bupati. Untuk itu, 236 desa di Kabupaten Wonosobo akan segera menyusun RPJMDesa Transisi hingga berakhirnya masa jabatan Kepala Desa,” ujar Amin ketika berkoordinasi dengan Infest Yogyakarta, Senin (16/11) lalu.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Wonosobo akan memfasilitasi desa untuk mempersiapkan diri dalam menyiapkan penyusunan RPJMDesa. Kegiatan ini akan dilangsungkan pada 23-28 November 2015. Kegiatan enam hari ini nantinya akan diikuti oleh 487 peserta yang terdiri dari satu pejabat struktural dari masing-masing kecamatan, dua perwakilan dari masing-masing desa, dan 236 relawan pencerah desa yang telah dipersiapkan oleh Kabupaten Wonosobo.
“Rencananya akan ada tiga angkatan, masing-masing angkatan akan dibagi ke dalam tiga kelas untuk belajar selama dua hari,” ujar Amin.
Frisca Arita Nilawati, Manajer Program Desa Infest Yogyakarta menaruh perhatian pada pentingnya paradigma desa sebagai subyek pembangunan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan desa sebagai subyek. Artinya, negara mengakui kewenangan desa dalam mengurusi rumah tangganya sendiri. Pengakuan tersebut telah mengubah paradigma pembangunan desa menjadi desa membangun. Desa dan masyarakat menjadi inti dari pembangunan desa.
Paradigma baru pembangunan desa tersebut penting untuk dipahami. Kemudian, menukik pada perencanaan desa diperlukan pemahaman tentang pentingnya data sebagai basis perencanaan. Dengan berbekal data, kemampuan mengidentifikasi aset-potensi, pemerintah desa bersama masyarkat duduk bersama untuk menarasikan mimpi-mimpi desa.
“Mimpi berangkat dari kondisi di desa. Kemudian, bagaimana strategi mengembangkan aset dan bagaimana menarasikan perencanaan desa,” terang Frisca.
Hal senada juga disampaikan oleh Aldhiana Kusumawati, dari Sekda Kabupaten Wonsoobo. Penyusunan RPJMDesa sangat penting mengingat Pemerintah Kabupaten Wonosobo akan menggunakan pendekatan community bassed development. Hal ini merujuk pada esensi pendekatan yang memposisikan masyarakat sebagai subyek pembangunan, sehingga masyarkaat akan lebih bertanggungjawab untuk mendukung, memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pembangunan secara berkesinambungan untuk kemaslahatan bersama.