Takalar – Informasi menjadi salah satu kebutuhan manusia yang tidak tampak. Keberadaan informasi menjadi penting dalam pengambilan keputusan oleh individu atau kelompok masyarakat. Informasi yang tepat akan memberikan kesempatan kepada individu atau kelompok untuk melakukan pengambilan keputusan secara tepat pula. Keterbatasan informasi menghambat individu/kelompok untuk mengambil keputusan dan mengembangkan diri.
Keberadaan informasi pada ruang publik, seperti pemerintahan, juga memainkan peran penting. Masyarakat membutuhkan informasi untuk dapat terlibat, mengawasi dan menjadi bagian dari proses pembangunan yang berlangsung di tingkat desa hingga nasional. Indonesia sebagai negara yang menganut paham demokrasi turut menempatkan informasi sebagai bagian dari hak asasi.
Itulah yang melatarbelakangi pelatihan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Desa Soreang, Kecamatan Mappakasunggu, (8-9/9/2015). Pelatihan ini diikuti oleh 18 Kader Pembaharu Desa ini difasilitasi oleh Syahribulan, Penanggungjawab Program Desa Infest di Kabupaten Takalar. Pelatihan diawali dengan pemutaran film yang mengulas keterbukaan informasi dan transparansi dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Juga film ”Hak untuk Tahu” yang mengulas tentang keterbukaan informasi publik.
Media audio visual membantu peserta untuk memahami prinsip keterbukaan informasi publik. Dari diskusi pasca melihat film, peserta mulai memahami bahwa semangat UU Desa ialah merekognisi kewenangan desa dan mewujudkan kemandirian desa. Untuk mewujudkan kemandirian desa harus ada kerjasama antara pemerintah desa dan masyarakat. Lebih dari itu, ada transparansi dan keterbukaan pembangunan di desa. Sementara masyarakat mempunyai hak dalam proses pengawasan.
Setelah itu, peserta mengingat kembali serta mengulas jenis-jenis informasi, yakni informasi berkala, serta merta, setiap saat, dan tertutup. Diikuti dengan diskusi kelompok. Dalam proses ini, peserta dibagi dalam tiga kelompok untuk menemukenali jenis-jenis informasi yang ada di desa. Hasil diskusi masing-masing kelompok kemudian dibahas dengan kelompok lain. Hal ini bertujuan supaya pengetahuan satu kelompok juga dipahami oleh kelompok lain. Dari hasil ini didapatkan 91 jenis infomasi publik di Desa Soreang.
Setelah menemukenali jenis-jenis informasi, peserta kemudian mengidentifikasi bukti fisik dari masing-masing informasi yang dijabarkan. Sekaligus, untuk melihat dokumen informasi apa saja yang belum dimiliki oleh desa. Sekaligus membuat daftar informasi publik baik dalam bentuk dokumen, foto, dan papan informasi yang ada di kantor desa, atau di luar kantor desa. Di akhir pelatihan, peserta menyepakati untuk membuat daftar informasi publik berdasarkan jenisnya untuk disahkan melalui Peraturan Desa. []