Sejak 1 Mei 2010 telah terjadi perubahan mendasar dalam tata kelola informasi dan dokumentasi badan publik seiring dengan diberlakukannya secara efektif Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemberlakuan UU KIP juga telah ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010. Sebagai konsekuensinya, seluruh badan publik, termasuk seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sampai tingkat Kecamatan dan Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang memiliki beberapa kewajiban dalam hal menyampaikan informasi publik.
Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Kesra Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Prihadi Waskito yang mewakili sambutan Dr. Abdul Malik, S.E., M.Si Sekretaris Daerah Kabupaten Malang dalam Lokalatih Keterbukaan Informasi Publik dan Jurnalisme Warga, Minggu (7/6/2015). Menurutnya, Pemkab Malang telah melakukan berbagai persiapan terkait dengan KIP antara lain sosialisasi, pembentukan kelembagaan, pengelola informasi, penguatan Sumber Daya Manusia (SDM), piranti teknologi informasi, sampai dengan payung hukum di tingkat daerah.
Abdul Malik mengakui, lahirnya UU KIP merupakan sebuah langkah maju dari sebuah negara dalam melaksanakan reformasi sekaligus menjalankan demokrasi. Secara substansi, UU KIP menunjukkan adanya inisiatif para pemimpin bangsa ini untuk membuat badan atau lembaga publik lebih transparan dan bertanggungjawab dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Dari segi payung hukum Pemkab Malang telah memiliki Peraturan Bupati Malang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Mekanisme Pelayanan Informasi Publik, Surat Keputusan Bupati Malang Nomor 180/589/KEP/421.013/2012 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Selain itu, juga melalui Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pada tahun 2012, Kabupaten Malang memperoleh penghargaan Otonomi Award Bidang Akuntabilitas dalam sistem penanganan komplain integratif yang diselenggarakan oleh The Jawa Pos Institute of Pro Otonomi. Penghargaan tersebut diberikan karena Pemerintah Kabupaten Malang dinilai melakukan terobosan dan inovasi untuk mempercepat penanganan komplain dari masyarakat.
Menurut Purwoto selaku Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Malang, ada berbagai saluran yang digunakan untuk menyampaikan informasi. Beberapa diantaranya ialah melalui laman resmi pemerintah kabupaten, majalah, poster, dialog interaktif di Radio Republik Indonesia (RRI), dan pertemuan publik.
“Masyarakat juga bisa mengajukan protes melalui website dan akan ditanggapi. Jika tidak, petugas akan di’semprit’ oleh Bupati. Ke depan, seluruh pengelolaan sampai tingkat desa harus diinformasikan sesuai dengan aturan dan transparan,” terang Purwoto.
Selain sebagai pelaksana pelayanan informasi daerah, Dishubkominfo juga bermitra dengan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Partisipasi dan akses masyarakat terhadap informasi pelu didukung oleh pemerintah. Untuk itu, independensi KIM perlu dijaga. []