Kuala Lumpur — Infest Yogyakarta, selaku pengelola Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSD-BM), Yayasan Tifa dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur menyepakati kerjasama dalam penyediaan pengetahuan migrasi ketenagakerjaan. Kesepahaman informal ini dibangun pada forum lokalatih penguatan kapasitas pekerja migran Indonesia di Kuala Lumpur (28/09/2014).
KBRI Kuala Lumpur akan bekerjasama dengan PSDBM dan Komunitas buruh migran yang terbentuk melalui pelatihan tersebut dalam penyediaan informasi migrasi ketenagakerjaan. Upaya ini dilakukan menindaklanjuti keluhan komunitas pekerja migran yang memandang masih terbatasnya informasi formal mengenai proses migrasi ke Malaysia dan perlindungan warga negara, seperti informasi hak dan kewajiban pekerja migran; prosedur kerja berdasarkan hukum malaysia, hingga standar pelayanan di KBRI sendiri.
Dino Wahyudiono, koordinator konsuler KBRI Malaysia, menyatakan kesediaan KBRI untuk memberikan informasi secara berkala kepada kelompok pekerja migran ini. Selanjutnya, komunitas, KBRI dan PSDBM akan bersama-sama mengembangkan toolkit pengetahuan yang terkait dengan migrasi ketenagakerjaan di Malaysia.
“Kami menganggap penting informasi sebagai salah satu modal penting bekerja di luar negeri, termasuk Malaysia. Kami menyambut baik upaya Yayasan Tifa dan Infest yang mau membuat kegiatan meningkatkan kapasitas buruh migran. Kami siap membantu penyediaan informasi secara berkala untuk disebarluaskan kembali,” jelas Dino saat ditemui di KBRI KL (29/04/2014).
Melalui kesepahaman ini, KBRI akan membuka dan memberikan beragam informasi penting seputar migrasi ketenagakerjaan kepada PSDBM dan Komunitas di Malaysia. Informasi ini akan dikemas ulang dalam bentuk satuan informasi kecil yang disebarluaskan kepada komunitas dan jaringan kerja pekerja migran lainnya di Malaysia.
“Ujicoba pengarusutamaan informasi bersama dengan KBRI KL ini akan membantu pekerja migran untuk menemukan semakin banyak informasi baik secara online maupun offline,” tergas irsyadul Ibad (31), Direktur Infest Yogyakarta.
Kesepahaman ini akan disampaikan oleh Infest dan Yayasan Tifa kepada Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI BHI) Kementrian Luar Negeri untuk mendapatkan persetujuan secara formal. Kegiatan ini ditargetkan akan mulai dilaksanakan pada Oktober 2014.