Singapura — Yayasan Tifa, bekerjasama dengan Humanitarian Organisation for Migration Economics (Home), Indonesia Family Network (IFN) Singapura, mengadakan diskusi pemetaan persoalan migrasi ketenagakerjaan di negara penempatan (host country). Kegiatan ini bertujuan untuk menggali masukan pekerja migran di Singapura menyikapi rencana revisi Undang-undang nomor 39 Tahun 2004.
Kegiatan yang dihadiri oleh 50 peserta ini difasilitasi oleh Sri Aryani, grant manager Yayasan Tifa dan Muhammad Irsyadul Ibad (30), Direktur Eksekutif Infest Yogyakarta. Pada kesempatan tersebut, peserta memetakan beberapa isu pokok migrasi ketenagakerjaan, seperti Asuransi TKI, PPTKIS/agensi, biaya penempatan, pelayanan perwakilan negara di luar negeri, persiapan penempatan dan keimigrasian.
Lokalatih ini menghasilkan beberapa rekomendasi terkait dengan pembenahan sistem penempatan pekerja migran, pelayanan publik dan perlindungan pekerja migran di negara penempatan. Secara sistematis, lokakarya ini memetakan dari hulu ke hilir penempatan pekerja migran di Indonesia.
Pelbagai masukan yang dihasilkan dalam lokalatih ini telah disampaikan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura (15/09/2014). Hasil pemetaan ini akan turut disampaikan kepada jaringan kerja advokasi undang-undang PPILN sebagai acuan perumusan usulan.