Pada terbitan kali ini redaksi akan menyoroti kebijakan ratifikasi konvesi PBB tentang perlindungan buruh migran dan keluarganya. Konvensi PBB Tahun 1990 tentang Perlindungan Hak Seluruh Buruh Migran dan Anggota Keluarganya, menyebutkan bahwa hak-hak buruh migran dikategorikan menjadi dua, hak asasi untuk buruh migran dan keluarganya secara umum dan hak buruh migran berdokumen (melakukan migrasi secara legal).