No comments yet

Warta Buruh Migran Februari 2012

Kebijakan BNP2TKI melalui Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor PER.04/KA/V/2011 tentang Petunjuk Teknis Tenaga Kerja Indonesia yang Bekerja Secara Perseorangan menjadi polemik bagi BMI di beberapa negara penempatan. Kebijakan tersebut berbunyi ”Calon TKI Perseorangan tidak dibenarkan bekerja pada pengguna perorangan atau rumah tangga tetapi bekerja pada pengguna berbadan hukum.”.

Gayung pun bersambut, kebijakan BNP2TKI diikuti oleh KJRI Hong Kong melalui Serat Edaran (SE) No 2524 dan Sistem Online. Apa motivasi dibalik kebijakan tersebut?. Pada edisi ini redaksi Warta Buruh Migran akan memperbincangkan persoalan kontrak kerja mandiri. Catatan Fera Nuraini dan Rahim Sitorus akan melengkapi pengetahuan kita tentang polemik kontrak kerja mandiri. Selamat membaca.

 

Post a comment

You must be logged in to post a comment.